Kamis 16 Nov 2017 08:09 WIB

Sebelum Raib, Setya Novanto Dijemput Tamu Misterius

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam
Foto: Ronggo Astungkoro/Republkika
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto masih belum diketahui, setelah rumahnya yang terletak di Jalan Wijaya XIII, nomor 19 digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rabu (15/11) malam sampai Kamis (16/11) dini hari WIB. Bahkan pengacaranya, Fredrich Yunadi juga kehilangan kontak sebelum penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto.

Pengakuan Fredrich Yunadi, Novanto sempat dijemput oleh tamunya beberapa saat sebelum sejumlah penyidik KPK menyambangi rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu. Namun Fredrich Yunadi mengatakan dirinya tidak mengetahui secara persis siapa tamu yang menjemput Novanto tersebut.

"Kata ajudannya, (Novanto) pergi dijemput sama tamu," ujar Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, di Jakarta Selatan, Kamis (16/5) dini hari WIB.

Fredrich Yunadi menambahkan, komunikasi terakhir dirinya dengan Novanto saat masih di Gedung Parlemen pada Rabu sore. Ketika itu dia mengaku disuruh Novanto untuk datang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, Fredrich Yunadi sempat menghubungi Novanto melalui ajudannya, tapi tidak ada jawaban. Sesampainya di rumah, Fredrich Yunadi diminta menunggu Novanto yang tengah pergi dengan tamunya.

"Ajudannya bilang, Novanto minta kalau pak Fredrich datang suruh nunggu sebentar. Tapi justru yang datang gerombolan KPK," jelasnya.

Meski Fredrich Yunadi tidak mengetahui keberadaan Novanto, tapi dia sangat yakin 100 persen masih di sekitar Jakarta. Karena, kata Fredrich, Novanto bukanlah orang pengecut. Hanya saja, dia menghilang karena Novanto tidak ingin diperkosa hak-hak yang dimilikinya.

"Kalau saya lihat KPK ini memperkosa konstitusi yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Kalau begini saya sebagai warga negara harus meminta perlindungan ke mana?" tanya Fredrich Yunadi.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement