Kamis 16 Nov 2017 05:30 WIB

Soal E-Toll, Pemerintah Harus Beri Pilihan Bukan Paksaan

Rep: Ali Mansur/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas Jasa Marga membantu pengendara melakukan transaksi nontunai menggunakan e-toll di gerbang tol. ilustrasi
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Jasa Marga membantu pengendara melakukan transaksi nontunai menggunakan e-toll di gerbang tol. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nizar Zahro mencermati, kebijakan pembayaran jalan tol dengan uang elektronik ternyata belum bisa diterima di semua lini masyarakat. 

Di daerah Surabaya dan Malang, misalnya, banyak warga yang menolak pembayaran dengan e-money. Pasalnya, masyarakat masih memahami Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 22 UU tersebut mengatakan, alat transaksi yang sah di negara kesatuan Republik Indonesia ini adalah uang rupiah. 

"Yang dimaksud mata uang rupiah adalah (uang kertas atau logam) bukan e-toll card atau e-money sehingga masyarakat pengguna jemabatan Suramadu tetap beranggapan pembayaran yang sah itu dengan uang tunai," ungkap Nizar Zahro dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/11).

Seharusnya, lanjut Nizar, pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat, bukan memaksa masyarakat membayar dengan memakai e-toll card. Politisi Partai Gerindra itu sangat berharap permasalahan ini bisa ditindaklanjuti, terlebih hal itu tidak memiliki dasar hukum. 

"Jangan sampai kita mendukung program pemerintah yang dasar hukumnya tidak ada, ujarnya.

Ia mengatakan, tidak semua keputusan menteri bisa diaplikasikan. Apalagi, ada keinginan salah satunya dari masyarakat pengguna jembatan Suramadu akan adanya sebuah pilihan cara bertransaksi di gerbang tol.

"Masyarakat jangan hanya diwajibkan membayar dengan memakai e-toll, tetapi ada juga diberi pilihan untuk memakai uang tunai. Pemerintah harus beri pilihan, bukan paksaan," ungkapnya.

Guna mempercepat transksi di gerbang tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-money

Aturan tersebut mulai diiberlakukan 31 Oktober 2017 diikuti terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26/PRT/M/2017.

Sebelumnya, e-toll card di setiap ruas jalan tol bertujuan untuk memperbaiki pelayanan. " href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/10/13/oxrl8q330-jokowi-pembayaran-etoll-perbaiki-layanan-di-jalan-tol" target="_blank">Presiden Joko Widodo pernah menegaskan pembayaran dengan e-toll card di setiap ruas jalan tol bertujuan untuk memperbaiki pelayanan. 

"E-toll apa sih? Kita kan ingin memperbaiki pelayanan, ingin memperlancar di pintu-pintu tol itu supaya cepat, dan ikuti zamanlah. Negara lain semuanya sudah pakai masa kita masih cash?" kata Jokowi di dekat pintu tol Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/10).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement