Kamis 16 Nov 2017 01:55 WIB

'Saya tidak Tahu Posisi Novanto, Dihubungi Nggak Nyambung'

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memakai helm saat  gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (12/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memakai helm saat gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Kamis (16/11) dini hari WIB, sejumlah penyidik KPK masih berada di kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto. Puluhan anggota Brimob juga berjaga di luar maupun di dalam rumah yang terletak di Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta tersebut. Namun, Novanto sendiri masih belum diketahui keberadaannya.

Bahkan koleganya, Wakil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Mahyudin juga tidak mengetahui keberadaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Mahyudin mengaku sudah berupaya untuk menghubungi Novanto lewat telepon tapi tidak ada jawaban. "Saya tidak tahu (posisi Novanto). Dihubungi nggak nyambung," jelas Mahyudin, Rabu (15/11) malam WIB.

Politikus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI berada di kediaman Novanto sejak Rabu petang. Kedatangan dirinya, kata Novanto, hanya ingin membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Kata ajudannya sih waktu sebelum Maghrib ada di rumah," tambahnya.

Namun, ketika dirinya sudah sampai di rumah Novanyo, Mahyudin tidak menemukan empunya. Dia menjelaskan, di rumah mewah itu hanya ada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor dan para pembantunya. Dikarenakan sudah larut malam, dia memutuskan untuk meninggalkan rumah tersebut.

KPK sendiri sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika memang masih ada etika yang baik dari Novanto, KPK masih memberikan kesempatan untuk Ketum Partai Golkar untuk menyerahkan diri ke KPK. Ihwal proses penahanan, menurut Febri setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan maka dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan memastikan lebih lanjut status apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement