Kamis 16 Nov 2017 00:25 WIB

Wakil Ketua KPK tak Membantah Penjemputan Paksa Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Suasan di rumah dinas Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11) malam.
Foto: REPUBLIKA/Fauziah Mursid
Suasan di rumah dinas Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak membantah adanya penjemputan paksa terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto pada Rabu (15/11). Alexander mengungkapkan, saat ini berkas penyidikan terhadap Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) sudah mencapai 70 persen.

Sehingga, menurutnya, penjemputan paksa pun menurut Alex sudah bisa dilakukan. "Saya tanyakan ke Dirtutnya (Direktur Penuntutan KPK), sudah berapa persen? ia bilang sudah 70 persen dan mestinya ya sudah bisa (ditahan)," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta (15/11).

Pada Jumat (10/11), KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement