REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam tersangka yang melakukan persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam penjara lima tahun. Kejahatan persekusi ini ternyata mereka lakukan pada wanita berinisial M yang sudah yatim piatu.
"M hampir satu bulan lebih tinggal dikontrakan itu. Mereka (kedua korban persekusi) belum bisa ditanya detail, karena menangis terus, trauma," papar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam konferensi pers, Selasa (14/11).
Kedua korban saat ini sudah diamankan dan dari keluarga M belum ada yang datang, karena dia anak yatim piatu, hanya datang keluarga dari laki-laki. Saat ini polisi sedang fokus pada permasalahan itu. "Yang perempuan yatim piatu," kata Sabilul.
Enam tersangka yang saat ini sudah ditahan adalah G, T, A, I, S, dan N. Sangat disayangkan, salah satu tersangka yakni G merupakan seorang Ketua RT dan menjadi provokator yang mengumpulkan massa untuk menghakimi kedua korban.
Atas persekusi ini, keenam tersangka telah melanggar pasal 170 dan pasal 335, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga terus menelusuri siapa yang mengunggah video viral tersebut, dan akan segera ditindak bagi para pelakunya.
"Masih kita dalami, enam pelaku dia sudah membenarkan perlakuan dan pernyataan saya. Ada empat akun Youtube yang kita block, dan ada beberapa akun lain. Kita akan cari pengunggah video tersebut agar dihapus. Video tak pantas ditonton. Kita akan selidiki," jelas Sabilul.
Video viral beredar di media sosial, sepasang kekasih yang ditelanjangi dan diarak warga lantaran dituduh berbuat mesum. Sepasang kekasih itu diseret keluar dari kontrakan sang perempuanny
Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itu, nampak seorang wanita yang menangis lantaran kekasihnya ditelanjangi dan dipukuli setengah babak belur. Sementara sang wanita hanya memakai kaos dan celana dalam.
Setelah menangis dan berteriak, tidak lama dalam video itu nampak dua lelaki yang membuka paksa pakaian wanita hingga terlihat buah dadanya, tetapi wanita itu berusaha menutupnya dengan tangannya.
Ketika ditelanjangi, wanita itu mulai lemas dan tidak bisa berteriak lagi hingga kekasihnya memakaikan kembali kaos ke tubuh wanitanya walaupun laki-laki yang mengarak mereka tetap melarang itu. Saat ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.