Jumat 10 Nov 2017 18:09 WIB

Tagih Anies, Buruh Pelesetkan Jargon 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Demo. Buruh berdoa usai salat Jumat dalam aksi demo buruh di depan Balaikota DKI Jakarta, Jumat(10/11). Aksi unjuk rasa ini bertujuan menolak upah murah dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi UMP DKI Jakarta.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Demo. Buruh berdoa usai salat Jumat dalam aksi demo buruh di depan Balaikota DKI Jakarta, Jumat(10/11). Aksi unjuk rasa ini bertujuan menolak upah murah dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi UMP DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh yang menggeruduk Balai Kota DKI belum membubarkan diri dan terus berorasi hingga Jumat (10/11) sore. Mereka meneriakkan tuntutan agar Gubernur Anies Baswedan segera merevisi upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,6 juta yang sudah diteken.

Secara bergantian para buruh terus berorasi. Mereka menganggap Anies-Sandi telah mengingkari janji yang tertuang dalam kontrak politik ketika masa kampanye Pilkada DKI.

Mereka menilai, jargon 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya' yang digunakan pasangan ini, justru berkebalikan dengan sikapnya saat ini. "Maju kotanya, blangsak buruhnya," teriak salah satu orator di atas mobil komando.

Dalam demonstrasi yang diikuti ribuan buruh ini, mereka meminta Anies merevisi UMP 2018 yang telah ditetapkan. Mereka meminta Anies-Sandi menepati janjinya dalam kontrak politik yang ditandatangani bersama.  Mereka mengklaim, dalam kesepakatan Anies-Sandi tak menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMP.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam orasinya mengatakan, para buruh merasa dibohongi oleh Anies dan Sandi. UMP yang mereka tetapkan tidak sesuai dengan janjinya ketika kampanye. "UMP itu tidak ditetapkan menurut PP Nomor 78," ujar dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai, angka Rp 3,9 juta yang diminta buruh untuk UMP DKI tidak adil. Angka itu dianggap tidak sesuai dengan hitungan berdasar semua aturan yang dijadikan pedoman penentuan UMP.

"Survei KHL (kebutuhan hidup layak) sendiri yang dilakukan dewan pengupahan dan ditandatangani oleh temen-temen serikat pekerja angkanya Rp 3,1. Nah itu kan (UMP Rp 3,9) nggak fair ya," kata Sandi.

Ia mengatakan, keputusan Pemprov DKI menetapkan UMP sebesar Rp 3,6 juta merupakan jalan tengah di antara keinginan elemen pengusaha dan buruh. Kelesuan ekonomi secara nasional juga menjadi pertimbangan dalam penetapan UMP. Jika mengikuti sepenuhnya tuntutan buruh, akan terjadi keberatan di pihak pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement