Jumat 10 Nov 2017 17:50 WIB

Ketua KPK Sebut Pelaporan Atas Dirinya tidak Tepat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Budi Raharjo
Ketua KPK Agus Raharjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPK Agus Raharjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan pelaporan atas dirinya dan Saut Situmorang karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Setya Novanto tidak tepat. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo pun dalam pemberitaan meminta agar kasus tersebut dihentikan.

"Dalam pemberitaan hari ini kan sudah jelas. Klarifikasi dari Pak Tito (Kapolri), Presiden memerintahkan menghentikan, itu kan sudah jelas. Wong laporannya aja gak proper (tepat). Laporannya gak betul," kata Agus di Kampus Institut Teknologi Sepuluh November, Jalan Raya ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya, Jumat (10/11).

Agus kemudian menegaskan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di publik adalah asli. Bahkan, jika surat tersebut tidak ditandatangani oleh dirinya, tapi ditandatangani oleh pimpinan KPK lainnya, bukan berarti surat tersebut palsu.

"Tidak ada surat yang palsu. Bahwa surat itu ditandatangani bukan saya tapi pimpinan yang lain, itu bukan palsu," ujar Agus.

Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto. Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement