REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 68 unit rumah warga di Kabupaten Sukabumi dilaporkan terdampak bencana alam pada Kamis (9/11) sore lalu. Puluhan rumah tersebut mengalami kerusakan mulai dari ringan, sedang, berat, serta terancam akibat diterjang bencana angin kencang, longsor, dan banjir bandang.
Data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, pada Kamis (9/11) sore lalu terjadi bencana di tujuh kecamatan. Ke tujuh kecamatan tersebut yakni Caringin, Cibadak, Kabandungan, Parakansalak, Cisaat, Cicurug, dan Simpenan.
Bencana yang terjadi mulai dari longsor, banjir hingga angin kencang atau topan, terang Kepala Seksi Kedaruratan, BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman kepada wartawan Jumat (10/11). Sejumlah bencana ini terjadi pada saat wilayah Sukabumi diguyur hujan deras disertai angin kencang.
Data yang ada menyebutkan, jumlah rumah yang terdampak bencana sebanyak 68 unit. Rinciannya, sebanyak tiga rumah rusak berat, dua rumah rusak sedang, 26 unit rumah rusak ringan, dan satu rumah terancam serta 36 unit rumah terendam banjir.
Eka menerangkan, warga yang terdampak bencana di tujuh kecamatan ini sebanyak 62 kepala keluarga (KK). Jenis bencana yang paling banyak terjadi pada Kamis yakni angin kencang di empat kecamatan yakni Kecamatan Caringin, Cibadak, Parakansalak, dan Cisaat. Jumlah rumah yang terdampak bencana ini sebanyak 29 unit mulai dari rusak ringan, sedang, dan berat.
Sementara itu, banjir bandang terjadi di Kampung Babakan Sirna, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan. Jumlah rumah warga yang sempat terendam banjir setinggi kurang lebih satu meter ini sebanyak 36 unit.
Menurut Eka, pada hari yang sama longsor dan pergerakan tanah terjadi di Kecamatan Kabandungan tepatnya di Desa Cianaga dan Mekarjaya. Di masing-masing desa terdapat satu unit rumah yang terdampak bencana.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi menetapkan status siaga darurat banjir, longsor, dan pergerakan tanah mulai 1 Nopember 2017. Penetapan status ini dilakukan mengacu pada rapat koordinasi (Rakor) BPBD se-Jawa Barat pada 19 Oktober lalu.
"Surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan siaga darurat banjir, longsor, dan pergerakan tanah Kabupaten Sukabumi terhitung 1 Nopember 2017 sampai dengan 31 Mei 2018," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Sukabumi Maman Suherman. Kebijakan bupati ini tertuang dalam SK Bupati Sukabumi Nomor 60/kep.819-BPBD/2017 tertanggal 1 November 2017. Menurut Maman, SK itu menunjukkan bahwa pada November ini Sukabumi sudah dalam kondisi siaga darurat banjir, longsor dan pergerakan tanah.