REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tak ada kegaduhan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap kasus yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Jokowi memerintahan Polri untuk menghentikan penyidikan jika tidak ada bukti yang kuat.
"Saya minta agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Proses hukum yang dilakukan pun harus sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Jokowi mengaku telah memerintahkan agar kepolisian menghentikan penyidikan jika tak berdasarkan bukti dan fakta.
"Tapi saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK.
Pelaporan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang itupun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri.