Rabu 08 Nov 2017 18:02 WIB

Polda Pertimbangkan Hentikan Penyidikan Kasus PT Allianz

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan politisi yang terlibat narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan politisi yang terlibat narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menerima pencabutan laporan dari nasabah yang mengadukan pimpinan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. "Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (7/11).

Argo mengatakan, penyidik kepolisian akan mempertimbangkan alasan pelapor mencabut laporan terhadap pimpinan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia tersebut. Argo menyebutkan, penyidik tidak akan mempermasalahkan langkah pencabutan laporan nasabah terhadap PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar analisa dan evaluasi (anev).

Kasus perlindungan konsumen itu berawal saat nasabah Irfanius dan Indah tidak dapat mengklaim asuransi kepada Allianz lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan. Persyaratan yang diminta Allianz berupa syarat rekam medis lengkap yang tidak mungkin dipenuhi pihak rumah sakit karena bertentangan dengan undang-undang kesehatan.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Joachim Wesling dan Direktur Klaim Yuliana. Keduanya dituduh melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement