REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fachrulloh menyambut baik kewajiban registrasi ulang kartu seluler prabayar. Namun, dalam prakteknya banyak masyarakat yang tidak berhasil melakukan registrasi.
Penyebab kegagalan registrasi adalah data yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil. Kartu Keluarga (KK) tidak valid, Nomor Induk Keluarga (NIK) dan KK memiliki data ganda, dan pindah kependudukan yang biasanya belum terurus di wilayah kelurahan masing-masing.
"Sering gagal selain masalah teknis (typo angka), masyarakat juga keliru datanya. Misalnya kepala keluarga meninggal, otomatis jika sudah lapor akta kematian NIK nya berubah, lalu dia registrasi menggunakan NIK lama," ujar Zudan di Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan adanya kewajiban registrasi, Zudan sangat berterima kasih kepada seluruh pihak karena masyarakat menjadi bangun untuk mengurusi dokumen kependudukannya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pemanfaatan data kependudukan pada registrasi seluler menurutnya program yang memberikan inisiatif kepada masyarakat untuk peduli dengan data penduduk sebagai warga tercatat di Indonesia.
"Di Indonesia ada 261,2 juta penduduk dan sampai dengan 6 November 2017 pukul 18.00, ada 54.347.072 yang sudah berhasil registrasi kartu prabayar," ujarnya.
Menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kewajiban ini, operator seluler tidak akan menggunakan data-data kependudukan dengan tidak jelas. Operator seluler hanya bisa mengakses nomer saja. "Operator hanya read only, tidak bisa menggunakan atau membuka keseluruhan data diri, mereka hanya bisa mengakses," ujar Zudan.