Ahad 05 Nov 2017 16:11 WIB

LBH Kecam Anggota DPRD Bandar Lampung yang Lecehkan Wartawan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Elba Damhuri
 Flyover di Lampung yang retak, Rabu (1/11).
Foto: Mursalin Yasland/Republika
Flyover di Lampung yang retak, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam sikap dan tindakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, yang merendahkan profesi wartawan dalam meliput peristiwa keretakan jembatan layang (flayover) di depan Mal Boemi Kedaton (MBK), akhir Oktober lalu.

Ucapan wakil rakyat tersebut dinilai tidak pantas keluar apalagi di depan para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, kerja wartawan harus memeroleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Patut diketahui, bahwa kerja-kerja jurnalistik tersebut meliputi mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa sehingga karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

Dalam kasus Yuhadi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan peliput kegiatan Komisi III DPRD Bandar Lampung tersebut, menurut LBH, tindakan dan sikap yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat yang melindungi rakyatnya.

"Mengenai kata-kata yang dilontarkan seolah menganggap rendah profesi (orang lain) selain anggota DPRD," kata Alian Setiadi, Ahad (5/11).

Pada saat kunjungan ke lokasi jembatan layang di depan MBK akhir Oktober lalu, anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung termasuk Yuhadi meninjau keretakan dinding jembatan persis di depan Rumah Makan Bumbu Dapur. Saat itu, ia melontarkan kata-kata dengan nada tinggi yang tidak sesuai dengan profesinya kepada wartawan yang meliput.

Ungkapan kekesalannya atas berita yang beredar luas di media pers dan media sosial terhadap jembatan retak yang menyebutkan karena menggunakan besi banci (non-SNI) membuatnya berang. Yuhadi yang juga ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung tersebut, melampiaskannya kepada wartawan yang meliput kunjungan Komisi III tersebut di lapangan.

Seperti dikutip media lokal, Yuhadi mengeluarkan kata-kata diantaranya; "Mahal jengkol (tanda wakil rakyat) gua ini. Satu miliar lebih gua keluar duit, jadi Dewan ini. Berantem juga gua ini mau, gua juga preman," katanya.

Yuhadi mengklarifikasi, persoalan besi ukuran 13 ke atas bukan besi banci (Non-SNI), tetapi ukuran 13 ke bawah ada besi banci. Ia mengaku pernah sebagai kontraktor sebelum jadi wakil rakyat.

"Gini-gini gua mantan kontraktor, malu gua sebagai anggota dewan, kalau komentar besi banci. Mana ada flyover pakai besi banci," katanya di hadapan wartawan.

Keretakan dinding jembatan layang di depan MBK sempat menjadi viral di media sosial. Keretakan dinding terlihat di depan Rumah Makan Bumbu Desa dan depan Gang Balau. Diduga keretakan dinding tersebut, karena pemadatan tanah pijakan tanjakan jembatan tidak sempurna, sehingga kendaraan berat yang melintas membuat dinding bergerak, selain juga karena kondisi coran masih muda.

Isu keretakan jembatan layang justru berasal dari Komisi III DPRD Bandar Lampung saat dengar pendapat dengan Dinas PU di ruang Komisi III, Senin (30/10). Sekretaris Komisi III Ahmad Riza mengatakan diduga retaknya kontruksi sambungan beton ditemukan di depan Rumah Makan Bumbu Dapur. Ia meminta Dinas PU mengecek retaknya jembatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement