Rabu 13 Nov 2019 17:32 WIB

Nasib 35 Honorer Pemprov Lampung tak Jelas

Anggaran di DKP Lampung defisit sehingga tidak bisa membayar gaji 25 honorer.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi gaji
Foto: Mgrol100
Ilustrasi gaji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Nasib 35 honorer yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung belum jelas setelah tidak menerima gaji selama tujuh bulan lebih. Di tengah ketidakpastian tersebut, puluhan honorer itu menerima kabar bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana merumahkan tenaga kontrak. 

“Kami pegawai honorer ini tidak jelas bekerja atau diberhentikan. Gaji kami tujuh bulan belum dibayar, sedangkan surat pemberhentian belum kami terima,” kata Fauzi, salah seorang honorer yang mempertanyakan sikap Pemprov Lampung, Rabu (13/11).

Baca Juga

Fauzi menerangkan dari 35 honorer tersebut, ada yang sudah bekerja lebih dari dua tahun. Selama bekerja, gaji pegawai  honorer ini berlangsung lancar. 

Namun, ia menambahkan, gaji tidak dibayarkan selama tujuh bulan ini. Padahal, ia mengatakan, gaji yang selama ini diterima pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. 

Dian, honorer lainnya, mengatakan 35 pegawai honorer sebenarnya memiliki surat keputusan gubernur Lampung bahwa mereka berstatus tenaga honorer. “Kami ini resmi diangkat menjadi tenaga atau pegawai kontrak,” ujarnya. 

Namun, ia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai gaji honor yang belum diterimanya. Saat ini, ia mengatakan, puluhan pekerja honorer ini seperti mati segan dan hidup tak mau. 

Puluhan pegawai kontrak di DKP Lampung ini telah mengadukan persoaan ini ke LBH Bandar Lampung. Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Pemprov Lampung telah melanggar aturan yang telah disepakati dengan tenaga honor tersebut. 

“Mempekerjakan orang pasti ada payung (aturan) hukumnya yang jelas dan mengikat. Kenapa tidak digaji,” katanya.

Berdasarkan surat ke LBH, ia mengatakan, Pemprov Lampung mengaku tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka. Sebab, anggaran di DKP Lampung defisit. “Kalau defisit, hak orang tetap dibayarkan,” ujarnya.

Surat bernomor 1821/702/02/2019 tertanggal 31 Oktober 2019, Pemprov Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyatakan, DKP sedang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 28.572.000.000. Untuk itu, DKP beranggapan tidak mungkin menganggarkan pembayaran gaji tersebut.

Menurut dia, seharusnya Pemprov Lampung memberikan solusi untuk puluhan honorer yang belum menerima haknya selama tujuh bulan. Bila tidak ada niat baik dari Pemprov Lampung, LBH akan mengajukan somasi kepada Pemprov Lampung dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Lampung Minhairin tidak mau memberikan penjelasan terkait gaji honor yang menunggak tujuh bulan tersebut. Ia belum mau menjelaskan kapan gaji yang menjadi hak pegawai kontrak itu dibayarkan.

Sementara Kepala DKP Lampung Makmur Hidayat juga mengelak ketika dikonfirmasi wartawan. Menurut dia, hal tersebut bukan kewenangannya, melainkan Pemprov Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement