Sabtu 04 Nov 2017 15:16 WIB

Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Hotel

Razia hotel (ilustrasi).
Foto: Republika Bandung/Adysha Ramadani
Razia hotel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Unit Satuan Fungsi Polsekta Banjarmasin Tengah, berhasil mengamankan lima orang yang terjaring saat razia Penyakit masyarakat (Pekat) di hotel di kota setempat.

"Kali ini razia pekat dengan sasaran hotel dan tempat penginapan," kata Kasi Humas Polsekta Banjarmasin Tengah Bripka Novie Firmansyah di Banjarmasin, Sabtu (4/11).

Dikatakannya, dalam razia itu ada lima orang yang diamankan saat berada di Hotel Raya Rindang Jalan Hasanuddin HM, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01.30 WITA.

Mereka yang terjaring razia itu terdiri dari dua pasangan bukan suami istri dan satu orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

Adapun identitas kelimanya, yakni AF (20) warga Kelurahan Pariok, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin dan KI (18) perempuan, warga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Kemudian SL (24) warga Kabupaten Barito Kuala dan FT (25) perempuan, warga Jalan PHM Noor Banjarmasin.

Terakhir ada seorang wanita RA (39) yang tak bisa menunjukkan kartu identitasnya dan diketahui dirinya warga Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin.

"Masyarakat yang terjaring razia Pekat hotel dan penginapan itu dibawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut," tutur Kasi Humas

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement