Jumat 03 Nov 2017 03:55 WIB

Korupsi MTQ, Sekda Asahan Didakwa Rugikan Negara Rp 478 Juta

Rep: Issha Harruma/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sidang perdana sekretaris daerah (Sekda) Asahan nonaktif Sofyan dan mantan kabag sosial setdakab Asahan, Sumatera Utara Darwin Pane digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/11). Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 478 juta dalam perkara korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Sumut ke-35 2015 di Asahan.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan, Chairul Rahman. Chairul menyebutkan, kedua terdakwa memiliki peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut. Sofyan berperan sebagai ketua panitia MTQ Provinsi Sumut 2015, sedangkan, Darwin sebagai sekretaris.

"Terdakwa Sofyan dalam kedudukan sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sekaligus sebagai Ketua Umum Panitia MTQ ke-35 Provinsi Sumut Tahun 2015 di kabupaten Asahan," kata Chairul, Kamis (2/11).

Chairul mengatakan, Sofyan bersama Darwin telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan korupsi dalam pelaksanaan MTQ Pemprov Sumut 2015. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar bersumber dari APBD Sumut dan Rp 7 miliar dari APBD Asahan.

JPU menilai, telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkan pada pelaksanaan MTQ tersebut. "Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 478.797.655 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Chairul.

Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya didak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo lalu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement