Rabu 01 Nov 2017 16:55 WIB

Jokowi Bantah Keluarkan Izin Reklamasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers pada peresmian revitalisasi tambak udang di Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers pada peresmian revitalisasi tambak udang di Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Presiden Joko Widodo membantah telah menerbitkan izin untuk proyek reklamasi pantai utara. Penegasan ini dilontarkan dia ketika melakukan peresmian revitalisasi tambak udang di Desa Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11).

"Ya saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sudah," ujar Jokowi.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan mengenai Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta bukanlah pemberian izin untuk reklamasi teluk Jakarta.

Media massa mulai melakukan pemberitaan terkait Pergub tersebut. Peraturan ini dianggap sebagai bentuk izin yang dikeluarkan Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI guna pelaksanaan proyek reklamasi. Jokowi menjelaskan, bahwa aturan itu hanyalah petunjuk teknis bagaimana Pemprov DKI Jakarta apabila ingin memberikan izin reklamasi.

"Pergub itu kan Pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Jangan, bukan (izin) reklamasinya," kata Jokowi.

Sehingga dengan adanya peraturan tersebut, ketika ada pihak yang meminta izin maka aturannya harus sesuai dengan Pergub 146/2014. "Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa. Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement