REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang buruh serabutan berinisial WR (52 tahun), di Kampung Gedong Astana, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, diringkus aparat kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur. Keempat korban berinisial DB (14), IN (15), KA (8), dan R (15).
"Misalnya diajak nonton bola bareng, lalu di sela-sela nonton mereka diimingi dibelikan pulsa Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu untuk kuota internet. Lalu pelaku menggerayangi tubuh dan alat vital," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky, di Mapolres Bogor, Selasa (31/10).
Dicky menjelaskan, semua korban pencabulan tersebut adalah anak laki-laki. Setelah dilakukan visum, polisi pun telah melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan korban, dan pelaku. "Tiga anak di bawah umur, satu lagi remaja yang diduga telah menjadi korban pencabulan itu," ungkap Dicky.
Dicky mengatakan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku secara intensif. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mencabuli korban dengan mengeksplorasi alat vital korbannya. "Kita masih telusuri apakah masih ada korban lainnya. Maaf kami tidak bisa ungkap banyak karena kami harus melindungi korban dan keluarga korban," jelas Dicky.
Dicky menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancamannya di atas 10 tahun penjara. Sebelumnya, beberapa warga Kampung Gedung Astana, Desa Banteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru mengaji pada Ahad (29/10) malam.
Korban yang diduga dicabuli tersebut masih berusia sekitar 13 tahunan. "Pelaku guru ngaji, korbannya sekitar 15 orang," jelas Ketua RT 02/RW 01 Kampung Gedung Astana, Ateng.