Selasa 31 Oct 2017 18:26 WIB

Ini Alasan KPK Belum Panggil Paksa Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapakan alasan mengapa penyidik KPK belum memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-elektronik. Sedianya, pada Senin (30/10) kemarin penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketum Golkar tersebut untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan lantaran adanya tugas negara. "Belum bisa dilakukan (panggil paksa) karena masih panggilan pertama," kata Febri, Selasa (31/10).

Biasanya, sambung Febri, pemanggilan paksa dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang patut. "Ini baru panggilan pertama kan, pada pemanggilan kemarin yang bersangkutan tak hadir juga karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," terang Febri.

Sebelumnya, Novanto sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketum Golkar itu juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto. KPK juga pernah meningkatkan status Novanto menjadi tersangka. Namun status tersebut gugur setelah Hakim Praperadilan Cepy Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement