Selasa 31 Oct 2017 15:17 WIB

Ali Taher: Langkah Anies Tutup Alexis Patut Diacungi Jempol

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong
Foto: DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis di Jakarta Utara. Selain sesuai dengan janji kampanye Anies-Sandi, Hotel Alexis selama ini dianggap menyalahi izin operasional sehingga perlu mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.

"Komitmen Anies soal Alexis ini patut diacungi jempol, bagaimana memenuhi janji kampanye dengan pemilihnya yang sebagian besar massa umat Islam ," kata Anggota DPR dari Fraksi PAN ini, Selasa (31/10).

Namun ia berharap pemerintah DKI tidak hanya sebatas menutup Alexis saja. Tapi juga beberapa tempat yang menyalahi izin sebagai prostitusi terselubung di ibukota. Komitmen ini menjadi cerminan Anies-Sandi menjaga budaya masyarakat Jakarta yang religius.

Selain itu Ketua Komisi VIII meminta pemerintah DKI tidak hanya sekedar menutup, tanpa ada solusi. Perlu langkah kajian mendalam dampak sosial dan penyelesaian bagi karyawan dari penutupan ini. Kajian mendalam soal dampak sosial ekonomi itu seperti pemberdayaan para pekerja agar tidak menambah jumlah pengangguran.

"Kajian yang mendalam diperlukan, agar setelah tempat itu ditutup tidak menambah masalah baru di ibukota," ungkap Anggota DPR asal NTT ini.

Pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi VIII dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid. Ia menegaskan pertimbangan penutupan Alexis itu atas dasar pertimbangan konsitusi dan regulasi untuk kepentingan semua. Jadi penutupan ini karena Alexis dinilai melanggar regulasi.

Sedangkan dari sisi tanggung jawab soal mantan pekerja ada pada perusahaan, atau pihak Alexis. Dimana mereka selama ini dipekerjakan secara ilegal tidak sesuai izin dan regulasi yang ada. "Jika merasa tidak salah bisa ajukan ke pengadilan," katanya.

Menurutnya, terkait solusi alternatif karyawan Alexis, bukan sepenuhnya dibebankan ke pemerintah. Sebab alasan Alexis ditutup karena jelas-jelas menyalahi izin. Hanya saja pemerintah DKI memiliki komitmen menyediakan lapangan kerja bagi semua warga maayarakat di Jakarta.

"Jadi tidak ada alasan hanya mengkhususkan penyediaaan lapangan kerja eks karyawan yang perusahaanya dihentikan karena melanggar hukum atau regulasi," ujar Sodik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement