REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas pada tempat hiburan atau diskotek manapun yang melanggar ketentuan dan aturan yang ada. Anies mengatakan, sanksi akan dijatuhkan setelah semua prosuder pemeriksaan dipenuhi dan ditemukan terjadi pelanggaran.
"Dengan wewenang kami, mengikuti semua prosedur yang ada dan saya tidak akan rame-rame. Kalau sudah semua siap, eksekusi," kata Anies di Balai Kota, Selasa (3/4).
Pernyataan ini menanggapi peristiwa meninggalnya seorang bernama Sudirman (47 tahun) di salah satu diskotek di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang diduga diakibatkan overdosis. Jika terbukti meninggalnya korban diakibatkan overdosis karena narkoba, pemprov akan mencabut izin diskotek tersebut.
Anies mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI sudah melakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut. Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengaku belum mengambil keputusan secara khusus terhadap kejadian itu.
"Yakinlah tidak akan ada yang dibiarkan melenggang tanpa ada sanksi. Saya katakan, kami akan jalankan penegakan aturan dengan cara beradab," jelas Anies.