Senin 30 Oct 2017 19:20 WIB

Mandagri: Revisi Terbatas UU Ormas Dimulai Awal Tahun Depan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi terhadap Undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nomor 2 Tahun 2017 akan dilakukan awal tahun depan. Pemerintah menyatakan, akan ikut menyiapkan revisi yang bersifat terbatas ini.

"Saya kira perppu ini segera kita sempurnakan pada awal tahun depan dengan revisi. Januari sudah mulai untuk bisa (menentukan) mana-mana (pihak) yang bisa mengakomodasi (revisi)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Dia melanjutkan, adanya Perppu Ormas juga bertujuan mengakomodasi penertiban terhadap berbagai ajaran di luar paham komunisme, ateisme, leninisme, dan marxisme. Merujuk kepada poerkembangan masyarakat, saat ini banyak sekali paham yang antiterhadap Pancasila.

"Kalau ada ormas keagamaan misalnya ingin berdakwah secara Islam, silakan. Sepanjang jelas sesuai dengan aqidah yang ada, sesuai Quran dan hadist. Yang Kristen, Katolik sesuai dengan kitab Injilnya. Yang Budha, Hindu sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang sah yang dianut oleh agama itu yang dipertahankan oleh agama itu. Tetapi sebagai organisasi dia tidak boleh ada agenda ingin merubah UUD 1945, Pancasila, apalagi ingin memporak-porandakan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Ini yang ingin kita tata," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pemerintah akan menyiapkan konsep revisi terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Konsep revisi Perppu Ormas dari pemerintah dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Namun, dirinya belum mau menyampaikan pokok-pokok revisi yang dimaksud.

"Kami juga menyiapkan konsep, mungkin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) juga ada konsepnya, kemudian dari kepolisian mungkin ada, di Polhukam juga mungkin ada. Nanti akan kami bahas dan akan kami koordinasikan dengan semua fraksi-fraksi di DPR," tutur Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement