REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan terbuka terkait wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Namun, dia mensyaratkan ada urgensi terkait revisi tersebut.
"Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgent dan merupakan sebuah kebutuhan hukum," kata Irawan kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut menegaskan, pihaknya akan mengkaji substansi perubahan UU Ormas kalau pemerintah sudah mengirim usulan revisi UU-nya. Adapun untuk saat ini, Mendagri belum mengirim dokumen mengenai revisi UU Ormas. "Substansi usulannya akan kita pelajari," ucap Irawan.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengungkap peluang merevisi UU Ormas. Mantan kapolri tersebut menyatakan tindakan kebablasan ormas yang terjadi selama ini membuat pemerintah membuka pilihan itu.
Tito menyebut, UU Ormas sejatinya mengedepankan kebebasan sipil. Tapi seiring perkembangannya, Tito mengamati sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito beberapa waktu lalu.