Senin 30 Oct 2017 19:09 WIB

Penertiban PKL Puncak Tahap Kedua Kembali Ditunda

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
PKL Puncak, menggelar aksi di depan gerbang Pemkab Bogor (ilustrasi)
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
PKL Puncak, menggelar aksi di depan gerbang Pemkab Bogor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) Puncak, Kabupaten Bogor tahap dua, lagi-lagi ditunda. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perlu merampungkan tempat relokasi terlebih dahulu.

"Penertiban PKL tahap kedua nanti setelah relokasi ada. Kami sekarang lagi proses pembongkaran bangunan liar (Bangli)," ungkap Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Ruslan kepada Republika.co.id, Senin (30/10).

Menurutnya, penundaan pembongkaran PKL tahap kedua akan disesuaikan dengan rampungnya lahan relokasi relokasi di lahan milik PTPN, Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua nanti. Adapun untuk para PKL yang telah dibongkar pada tahap pertama, bisa segera menempati lahan relokasi di TWM dan The Ranch pada November 2017 ini.

Ruslan mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada pembongkaran sekitar 400 bangli yang dibangun di atas ruas milik jalan (rumija) disepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Meski begitu, Ruslan mengaku, proses penertiban bangli terkesan mangkrak.

"Kalau kami (Satpol PP) akan melakukan pembongkaran kalau semua prosedur atau tahapan pembongkaran telah selesai dilakukan," jelas Ruslan.

Dia mengklaim, hingga kini Pemkab Bogor masih saja berkutat pada pemberian surat peringatan (SP) terhadap ratusan pemilik bangli tersebut. Meski begitu, pihaknya mengaku akan terus mendorong semua pihak agar pembongkaran dapat segera dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement