Senin 30 Oct 2017 01:03 WIB

Jabar Siap Jalankan Aturan Angkutan Online-Kovensional

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Elba Damhuri
Grabbike (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Grabbike (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Permasalahan transportasi online dan konvensional telah menemukan solusinya. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menjadi jawaban sementara konflik ini.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dedi Taufik, aturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 November 2017 ini. Oleh karena itu, Dishub Jabar telah mengambil langkah untuk memberlakukan aturan tersebut di lapangan.

"Kami akan mengikuti aturan itu. Jadi, untuk mengimplementasikan di lapangan saya sudah mengambil langkah dengan mengumpulkan semua kabupaten/kota," ujar Dedi kepada wartawan, Ahad (29/10).

Menurut Dedi, ia harus melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota karena Pemprov Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Jadi, yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan aturan tersebut adalah kabupaten/kota. Misalnya, saat melakukan uji kendaraan, Dishub Kabuputen/kota harus memberi tanda kalau kendaraan tersebut adalah transportasi online.

Selain itu, kata dia, untuk menetapkan kuota kendaraan harus dihitung sama-sama. Metode perhitungannya, sudah ada dalam aturan tinggal ditetapkan. Yakni, dengan melihat bangkitan tarikan, pertumbuhan penduduk, dan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau sekarang belum ketahuan kuotanya berapa karena kan belum dihitung," katanya.

Khusus untuk penetapan tarif, kata dia, dalam aturan peralihan sudah ditetapkan tarif batas atas dan bawah. Yakni, tarif bawahnya Rp 3.600. Selain itu, harus ditentukan batas wilayahnya .

"Masa transisi Permenhub ini sekitar 3 bulan. Sambil menunggu diberlakukan, nanti harus ada kesepakatan harus seperti apa," katanya.

Dedi menilai, semua poin yang ada dalam aturan tersebut telah mengutamakan keadilan. Terutama, dari sisi agrometer online maupun konvensional, tarif batas wilayah operasi, kuota, domisili dan lainnya.

"Aplikator sendiri, dalam aturan bukan penyedia jasa transportasi. Jadi, hanya nyiapin aplikasinya saja," katanya.

Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana, ia menggelar sosialisasi diBandung untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peraturan pengganti PM 26 Tahun 2017, yaitu PM 108 Tahun 2017 telah diundangkan dan berlaku efektif tanggal 1 November 2017.

Dalam kesempatan ini, kata dia, slogan yang digagas oleh Kementerian Perhubungan untuk PM 108 Tahun 2017 adalah Bergandeng Tangan, Kerja Jadi Nyaman.

"Maksudnya kami mengajak semua pelaku dan pengguna transportasi untuk bergandengan tangan, saling memahami dengan tidak bersifat egois, mari kita rawat situasi kondusif khususnya di jawa barat sehingga dapat tercipta kondisi kerja yang aman dan nyaman," kata Cucu.

Cucu menjelaskan, adapun beberapa materi yang dibahas pada konferensi pers PM 108 Tahun 2017. Antara lain, argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement