Sabtu 21 Jul 2018 05:35 WIB

Kemenhub: Peraturan Angkutan Daring Mulai Berlaku September

Kemenhub akan melakukan uji publik peraturan angkutan daring di tujuh kota

Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pemberlakuan peraturan tentang angkutan daring atau "online" bisa dimulai bulan September 2018. Saat ini, menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi peraturan tentang angkutan daring sudah dibuat.

"Bahkan peraturan tentang angkutan daring tersebut sudah didiskusikan melalui acara Focus Group Discussion (FGD)," ujarnya, Jumat (20/7).

Dalam acara FGD tersebut, kata dia, mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari aplikasi, aliansi dan pemerintah. Selanjutnya, kata Budi, akan dilakukan uji publik di tujuh kota, di antaranya terdapat Kota Semarang, Surabaya dan Jakarta.

Tahapan selanjutnya, yakni digelar kembali FGD terkait hasil uji publik tersebut. "Mudah-mudahan September 2018 selesai sehingga bisa mulai diberlakukan," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan, di sejumlah daerah mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Demak dan daerah lainnya mulai banyak angkutan daring. Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Darwanto mengakui hingga saat ini belum mengetahui data jumlah angkutan daring di Kudus.

Untuk Kabupaten Kudus, lanjut dia, kuota yang tersedia untuk angkutan sewa khusus sesuai hasil studi untuk keberadaan taksi sebanyak 75 kendaraan, sedangkan yang terisi baru 48 unit. Berdasarkan hasil pertemuan yang diikuti di tingkat provinsi, kata dia, semua angkutan daring nantinya harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).

Nantinya, lanjut dia, daerah hanya sekadar menerima uji kelaikan kendaraan (KIR) untuk armada angkutan daring yang sesuai aturan terbaru disebut angkutan sewa khusus (ASK) sesuai tempat domisili. Uji kir kendaraan, kata dia, untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis sehingga keselamatan penumpang terjamin.

Penyedia jasa angkutan sewa khusus, kata dia, juga harus berbadan hukum RI dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas. Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement