REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan khusus ojek online (ojol) untuk pemberlakuannya operasionalnya akan diperketat.
"Pengetatan dilakukan kepada pengemudinya dan juga termasuk juga kepada kendarannya," kata Budi dalam konferensi video, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan, kendaraan ojol harus dilakukan penyemprotan disinfektan. Budi memastikan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan aplikator Gojek dan Grab Indonesia. Budi menuturkan aplikator akan menyiapkan sejumlah posko di setiap kota.
"Ini fungsinya akan memberikan pelayan kepada pengemudi menyangkut penyemprot disinfektan, hand sanitizer, dan untuk mengecek suhu tubuh," ungkap Budi.
Dia menegaskan, pengemudi ojol juga wajib menggunakan jaket, helm, dan sarung tangan. Begitupun juga penumpang ditambah membawa helm pribadi saat menggunakan ojek online.
Budi menambahkan, Kemenhub juga menyarankan aplikator dapat menyediakan partisi atau penyekat antara pengemudi dan penumpang ojek online. "Ini (penyekat)kewajiban baik Gojek dan Grab bersedia untuk menyiapakn dengan catatan secara bertahap," jelas Budi.
Dia menegaskan, aplikator dan pengemudi harus berupaya menjaga kebersihan dan protokol kesehatan saat beroperasi. Hal tersebut menurutnya juga akan menimbulkan kepercayaan penumpang.