REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan mantan Kepala Divisi PT Sang Hyang Seri (Persero), KP, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I perusahaan tersebut tahun 2012-2013.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Kasus itu bermula adanya penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013 senilai Rp 65 miliar. Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada, katanya.
Kejakgung sendiri pada Kamis (26/10) telah memeriksa Asisten Manajer Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi Arief Prayitno dan pegawai PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi Agung Nugroho. Dalam pemeriksaan itu, keduanya menerangkan mengenai penggunaan dan penyaluran dana kredit modal kerja dari PT Sang Hyang Seri (persero) Pusat kepada Kantor Regional I Sukamandi PT Sang Hyang Seri (persero).
"Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi," kata M Rum.