REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menuntut komitmen tegas pemerintah daerah setempat atas penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, khususnya menara yang sudah diberi surat peringatan pembongkaran.
"Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa bersikap tegas terhadap menara telekomunikasi ilegal yang sudah diberi surat peringatan, bahkan sudah ada beberapa yang memperoleh surat peringatan (SP) terakhir. Tindak lanjut yang diambil pemerintah harus jelas dan tegas," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, Kamis (19/10).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sudah memberikan delapan surat peringatan pembongkaran kepada menara telekomunikasi yang tidak tercatat dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.
Sebanyak enam di antaranya sudah memperoleh surat peringatan ketiga atau terakhir dan jika tidak segera dibongkar, maka dapat dilakukan pembongkaran paksa setelah ada perintah dari kepala daerah. Sedangkan sisanya masih dalam proses surat peringatan kedua dan surat peringatan pertama. Jeda waktu antar surat peringatan adalah tujuh hari kerja.
Sementara itu, di dalam Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik tercatat sebanyak 222 titik menara telekomunikasi. Sebanyak 59 menara di antaranya sudah mengantongi izin dan sisanya diberi waktu satu tahun untuk mengurus perizinannya.
Bambang menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta harus bisa menunjukkan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah, terlebih sudah ada rekomendasi untuk penegakan menara telekomunikasi ilegal dalam waktu tiga bulan sejak perda ditetapkan. Perda Menara Telekomunikasi ditetapkan pada 17 Juli. "Sikap tegas ini yang kami harapkan. Harus ada kemajuan dari penegakan peraturan daerah," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, penertiban menara telekomunikasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan sudah memerintahkan instansi terkait untuk melakukan penegakan aturan. "Tidak ada ancaman tetapi penegakan dilakukan sesuai aturan. Jika harus dirobohkan, maka itu bagian dari aturan yang dijalankan," katanya.