Rabu 18 Oct 2017 16:40 WIB

Pemkot Solo Buka Kesempatan THR Sriwedari Negosiasi Lagi

Rep: Adrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung di pintu masuk Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari tak beroperasi, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Andrian Saputra
Pengunjung di pintu masuk Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari tak beroperasi, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo mempersilakan manajemen Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari kembali bernegosiasi terkait keringananan pajak hiburan dan tiket di lokasi baru. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot Solo telah mendorong agar THR dapat pindah lokasi ke lahan kosong di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Menyusul rencana Pemkot Solo untuk membangun masjid raya dan ruang terbuka hijau di Sriwedari.

Pemkot menawarkan pada manajemen TJR agar bisa menempati lahan komersial seluas dua hektar di TSTJ. Bahkan, agar manajemen THR leluasa dalam proses memindahkan setiap wahana ke TSTJ, Rudyatmo mengatakan, Pemkot Solo sudah memberi perpanjangan pada THR menempati Sriwedari selama setahun mulai Januari 2016.  

Kendati demikian, beberapa waktu lalu, manajemen THR memutuskan menolak tawaran pindah lantaran keberatan dengan sejumlah ketentuan terkait durasi sewa, nilai sewa, hingga pajak yang ditetapkan. "Silakan kalau mau ke TSTJ, tentunya kami buka peluang komunikasi. Pemkot tak mempersulit THR untuk pindah ke TSTJ, hanya saja memang ada aturan-aturan yang itu mengikat," kata Rudyatmo di Balai Kota Solo pada Rabu (18/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pemkot Solo masih memberikan kesempatan pada manajemen THR untuk menegosiasikan ketentuan pajak hiburan dan tiket masuk yang ditetapkan sebesar 20 persen. Menurutnya, Wali Kota mempunyai kewenangan memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak.

Kendati demikian untuk nilai sewa lahan, dia mengatakan, itu tak bisa diubah. Sebab, nilai sewa lahan telah ditetapkan sesuai aturan dalam Perda yakni Rp 1000 per meter persegi untuk tiap harinya. "Kalau urusan meminta keringanan pajak pertunjukan itu bisa buat permohonan ke saya, masalah pajak hiburan dan tiket masuk bisa dikomunikasikan lagi. Tapi sewa lahan aturannya ya seperti itu," katanya.

Rudyatmo berharap manajemen THR segera mengambil keputusan. Terlebih kata dia, TSTJ saat ini tengah menjalin komunikasi dengan salah satu investor yang siap berkerjasama. Kendati demikian, Pemkot Solo memberikkan kesempatan bagi THR agar tetap bisa menempati lahan di TSTJ. Terlebih taman hiburan tersebut merupakan tempat hiburan legendaris bagi warga Solo.

Diketahui, Pemerintah Kota Solo berencana membangun Masjid Raya dan ruang terbuka hijau di lokasi yang saat ini ditempati THR Sriwedari. Pemkot Solo pun tak memberi izin manajemen THR memperpanjang sewa lahan di lokasi itu. Meski begitu, Pemkot Solo menawarkan pada manajemen THR pindah lokasi ke lahan kosong di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Namun, manajemen THR Sriwedari merasa keberatan dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Antara lain, terkait durasi sewa lahan yang hanya empat tahun. Selain itu, manajemen THR Sriwedari juga keberatan dengan tingginya pajak dan nilai sewa lahan  yang ditetapkan.

Di samping itu, manajemen THR Sriwedari pun pesimis pengunjung THR di lokasi baru akan seramai di Sriwedari. Karena alasan historis, Manajemen THR Sriwedari pun tak berniat untuk mencari lokasi di luar Solo. Manajemen THR akhirnya memutuskan tutup mulai 4 Desember mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement