Selasa 17 Oct 2017 13:36 WIB

Ini Alasan THR Sriwedari Sulit Pindah ke TSTJ

Rep: Adrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Utama Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari Sinyo Sujarkasi duduk di arena komedi putar, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Andrian Saputra
Direktur Utama Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari Sinyo Sujarkasi duduk di arena komedi putar, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Direktur Utama Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari Sinyo Sujarkasi memaparkan sejumlah hal yang menjadi ganjalan bagi manajemen THR sehingga tak dapat dengan cepat pindah lokasi ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Sinyo mengatakan dalam komunikasi dengan Pengelola TSTJ, manajemen THR meminta adanya kejelasan terkait durasi dan nilai sewa lahan, serta pajak yang dikenakan pada THR. Namun, pengelola TSTJ meminta agar THR terlebih dulu mengurus kelengkapan dokumen berhubung THR berencana mengganti nama perusahaan.

"Kami ingin itu sewanya berapa, pajaknya berapa? Setelah itu clear baru urus PT, itu teknis tak terlalu sulit. Dari sana itu (TSTJ, Red) PT dulu loh secara hukum, kami tak bisa begitu. Coba kalau (durasi dan nilai sewa, pajak, Red) belum clear, terus PT nya piye, eman-eman tapi mereka ngotot harus PT dulu," kata Sinyo Selasa (17/10) siang.

Sinyo mengatakan, dalam komunikasi lanjutan, pengelola TSTJ akhirnya menentukan terkait nilai sewa dan pajak yang harus dipenuhi manajemen THR. Kendati begitu, manajemen THR belum dapat mengambil keputusan langsung lantaran harus konsultasi dengan pemilik THR yang diketahui seorang pengusaha asal Prancis.

"Ada penawaran pada kami, pajak kami dikenakan 10 persen dari total income, sewanya kami dikenakan 20 persen dari total income setelah dikurangi 10 persen untuk pajak tadi. Kami tak bisa ambil keputusan tanpa melapor," katanya.

Setelah pertemuan pembahasan terkait nilai sewa dan pajak, manajemen THR kemudian mengajukan meminta keringanan terkait nilai pajak dan sewa lahan. Namun saat itu, Pengelola TSTJ menyarankan agar manjajemen THR berkomunikasi dengan Wali Kota Surakarta.

Pemkot Solo pun memberikan jawaban yakni dengan mengembalikan aturan terkait pajak dan sewa sesuar Peraturan Daerah "Jawaban isinya tidak menerima penawaran malah dikembalikan pada peraturan, jadi mental lagi," katanya.

Sinyo merinci dalam aturan tersebut menuangkan terkait durasi sewa lahan yang hanya diberi waktu empat tahun saja. Hal tersebut membuat manajemen THR pun kebingungan lantaran tak ada kepastian tentang perpanjangan sewa lahan ke depannya. Selain itu, terkait nilai sewa dan pajak yang ditetapkan juga dinilai manajemen THR memberatkan.

Untuk tiket masuk THR seharga Rp 15 ribu dikenakan pajak sebesar 25 persen. Sedangkan untuk tiket permainan Rp 8.000 dikenakan pajak sebesar 35 persen. Di sisi lain, nilai sewa lahan di TSTJ jauh lebih tinggi dibanding nilai sewa lahan di Sriwedari.

Dia mengatakan, untuk sewa lahan seluas dua hektare di TSTS ditetapkan sebesar Rp 600 juta per bulan. Sedangkan nilai sewa lahan kurang dari satu hektar di Sriwedari, manamelen THR hanya membayar Rp 38 juta per tahun. "Mengenai pajak ini kalau sesuai peraturan perundang-undangan tinggi sekali," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement