Selasa 17 Oct 2017 15:41 WIB

Aher: Belum Ada Aturan, tak Ada Larangan Transportasi Online

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan selama masa transisi revisi aturan transportasi online, maka tidak ada larangan untuk transportasi berbasis aplikasi.

"Selama masa transisi jawabannya, tidak ada larangan, tidak ada aturan," ujar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/10).

Menurut Aher, pemerintah pusat akan segera membuat aturan baru yang berkeadilan. Selama ini yang terjadi tidak ada larangan dan tidak ada aturan. "Sebagai perusahaan besar yang mengelola taksi online, lewat jaringan online, melibatkan masyarakat banyak maka perlu ada aturan. Harus diatur karena melayani publik kecuali mobil pribadi," katanya.

Aher mengatakan, kalau mobil dipakai untuk publik maka harus ada ketentuan. Karena, bisa jadi mobilnya rusak dan sopirnya tidak memenuhi standar. "Standar seorang sopir itu ditandai dengan memiliki SIM A umum kemudian standar mobil tersebut layak jalan ditandai dengan KIR," katanya.

Selain itu, kata dia, standar mobil tersebut juga mencakup kelaikan jalan. Hal itu tentu, harus ada aturan main termasuk pajak penghasilannya harus masuk ke pemerintah danhal tersebut harus diatur oleh negara. Menurut Aher, di negara tetangga pun sudah memiliki aturan terkait angkutan berbasis aplikasi. Indonesia pun perlu menyusul memiliki aturan tersebut.

Aher menjelaskan, ia juga sempat mencari informasi lewat internet di Negeri Jiran dan Singapura juga ada aturan untuk transportasi online, termasuk di Belgia. Jadi, ada tandanya bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk transportasi online. "Bagaimanapun saya setuju bahwa kemudian online sebagai teknologi ya jelas bagaimanapun teknologi harus masuk tidak mungkin ditahan dan jangan ditahan," kata Aher seraya mengatakan yang terpenting dan paling utama adalah keselamatan masyarakat yang harus diperhatikan dan dijamin.

Setelah MA mencabut Permenhub 26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada Agustus lalu, hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat angkutan berbasis aplikasi. Di Jabar, isu angkutan berbasis aplikasi kembali menghangat setelah pelaku usaha angkutan konvensional kembali meminta pemerintah mengeluarkan aturan untuk angkutan berbasis aplikasi.

Sebelumnya, ribuan massa dari pelaku usaha kendaraan berbasis aplikasi melakukan aksi damai di Gedung Sate, Senin (16/10). Mereka menuntut pemerintah segera melegalkan keberadaan mereka. Senada dengan angkutan berbasis aplikasi, pelaku usaha angkutan konvensional pun mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan terkait kendaraan berbasis aplikasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement