Selasa 17 Oct 2017 14:35 WIB

KPK Periksa Sembilan Saksi untuk Bupati Kukar di Malang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Republika/Prayogi
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan pada Selasa (14/10) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka Rita Widyasari (RIW). Sebanyak sembilan saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan dua saksi di kantor KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan tehadap sembilan saksi di Kota Malang dilakukan karena kediaman para saksi di Malang. Unsur saksi yang diperiksa dari direksi dan karyawan PT. CGA. Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka RIW sebagaimana diatur di Pasal 12B," terang Febri saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).

Sementara untuk saksi yang diperiksa di kantor KPK adalah anak buah Rita, yakni Siti Aminah, Staf Subbag Penataan dan Penetapan Tanah pada Bagian Administrasi Pertanahan dan M Ismed Ade Baramuli, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pemkab Kutai Timur. Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement