Selasa 17 Oct 2017 07:47 WIB

Soal Pelaporan Ketua KPK, Polri tak Ingin Membuat Kegaduhan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih belum menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. Pelaporan itu masih tersangkut dalam hal barang bukti.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasito mengatakan, Polri mengetahui Madun, pelapor Ketua KPK, pernah menjadi terpidana kasus penipuan dimana dia mengaku sebagai anggota informan KPK dan melakukan pemerasan. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, justru Madun merasa dijebak lantaran statusnya tersebut. Untuk kasus yang dilaporkan sendiri, Polri masih menunggu perkembangan.

"Kita dalam tangani kasus jangan buat kegaduhan yang lebih. Kalau kita tangani satu kasus malah jadi gaduh malah tidak efektif," ujar Setyo, Senin (16/10).

Selain itu, status Madun sebagai mantan terpidana yang mengatasnamakan KPK dalam kasusnya itu pun dikhawatirkan Polri menjadi pemicu pelaporan yang dibuatnya. Sehingga kasus tersebut ditakutkan justru tidak objektif. "Karena hukum bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menata kehidupan bermasyarakat," katanya.

Sebelumnya, Madun mengaku melengkapi bukti yang belum dia sertakan pada pelaporan sebelumnya. Madun menyampaikan sejumlah tuduhan pada Agus Raharjo. Uniknya, tuduhan yang dibawa justru tidak terkait dengan tuduhan pengadaan IT melainkan tuduhan lainnya. Madun juga enggan membeberkan secara rinci nomor laporan dan bukti yang disertakan.

Kehadirannya di Bareskrim pada Rabu (11/9) menuduhkan dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam di Padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan data korupsi terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement