REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Selasa (17/10), KPK melalui KPKNL Jakarta III kembali melakukan lelang barang rampasan dari terdakwa kasus korupsi. Kali ini barang rampasan yang akan dilelang adalah dari terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat, Budi Susanto.
Obyek yang akan dilelang adalah tanah dan bangunan di Kelapa Gading Jakarta Utara luas 153 meter persegi dengan harga limit Rp 17.368.000.000 (uang jaminan lelang Rp 3, 48 miliar). Kemudian, tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur luas 162 meter persegi dengan harga limit Rp 1.797.600.000 (uang jaminan Rp 360 juta)
"Penawaran dilakukan melalui open bidding (penawaran terbuka) di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang," ujar Febri, Senin (16/10)
Febri menambahkan, informasi lebih lanjut dapat mengakses website KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4092-pengumuman-lelang-pertama-eksekusi-barang-rampasan2. Budi Susanto divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar oleh Pengadilan Tipikor.
Kasus yang menjerat Budi bermula dari pembelian simulator SIM sepeda motor dan mobil oleh Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator SIM sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan milik Bambang, seharga Rp 42,8 juta per unit.
Untuk harga simulator mobil, diketahui Budi menjual kepada Ditlantas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit.