REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Kepolisian Resort Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menangkap seorang kakek, warga Desa Selatbaru Kecamatan Bantan, karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku ditangkap Jumat (13/10), berinisial MS seorang kakek berusia 55 tahun, sedangkan korban bunga berusia 8 tahun," kata Paur Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli di Bengkalis, Sabtu (14/10).
Dia mengatakan, pelaku memancing korban dengan cara membujuk korban serta memberikan sejumlah uang dan kemudian melecehkan. "Peristiwa terjadi pada hari Kamis 5 Oktober lalu, sekitar pukul 12.00 wib di rumah pelaku," katanya.
Dia menceritakan, pada hari Selasa, 10 Oktober 2017 sekira jam 11.00 Wib tetangga korban atas nama Ima yang merupakan saksi kejadian menelepon ibu korban yang saat itu berada di negara Malaysia. "Ima menceritakan kepada ibu korban bahwa anaknya telah dicabuli MS, mendengar kabar itu ibu korban langsung pulang ke Bengkalis," ujarnya.
Setibanya di Bengkalis, ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang diperbuat MS terhadap dirinya, dan Bunga mengaku dibawa ke kamar, dilecehkan dan diberi sejumlah uang. Mendengar pengakuan Bunga, sang ibu langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi setempat.
Penuh dengan penyesalan, saat diamankan pelaku hanya tertunduk malu, dan kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bengkalis guna mempertanggung jawabkan kelakuannya.