Sabtu 07 Oct 2017 10:31 WIB

Personel TNI dan Polri Apel Siaga Amankan Demo Buruh

[ilustrasi] Demonstrasi puluhan ribu buruh menuntut kenaikan upah di sekitar Lapangan Monas, Jakarta.
Foto: Imc39age Source..
[ilustrasi] Demonstrasi puluhan ribu buruh menuntut kenaikan upah di sekitar Lapangan Monas, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel TNI dan Polri melaksanakan apel kesiapan untuk pengamanan menjelang aksi buruh yang akan berunjuk rasa dalam rangka Hari Layak Kerja Internasional di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (7/10). Polda Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel dibantu 700 personel TNI guna mengamankan demonstrasi para buruh yang akan digelar di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.

Dari pantauan di lokasi, aparat TNI dan Polri lengkap dengan kendaraan komando telah bersiaga sejak pukul 07.00 WIB di seputaran Monas. Terlihat di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan bundaran patung kuda dan Medan Merdeka Barat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (6/10), mengatakan, massa yang berunjuk rasa sekitar 3.000 orang berkumpul di parkir IRTI Monumen Nasional (Monas) kemudian berjalan ke Istana Kepresidenan. Buruh tersebut merupakan perwakilan dari pekerja pabrik asal Bekasi, Tangerang, Bogor dan Jakarta yang menuntut kenaikan upah minimum.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya mengatakan, aksi tersebut di Jabodetabek akan dipusatkan di istana dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan di kota-kota lain aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masih daerah. Beberapa kota besar yang akan melakukan aksi antara lain Bandung, Serang, Aceh, Batam, Medan, Lampung, Semarang, dan Surabaya.

Dalam tiga bulan terakhir pada tahun 2017, lanjut Iqbal, 50 ribu buruh sudah diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri. Menurut Said Iqbal, gelombang PHK ini terjadi akibat menurunnya daya beli masyarakat, yang salah satunya disebabkan oleh adanya kebijakan upah murah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. KSPI membantah adanya pernyataan bahwa ada peningkatan lapangan kerja di sektor online.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement