Jumat 06 Oct 2017 22:35 WIB

Ditahan KPK, Rita: Saya Minta Maaf kepada Rakyat Kukar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tampak pasrah saat langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdananya selama delapan jam pada Jumat (6/10). Meskipun pasrah, ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu masih merasa dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan KPK ini. Proses ini harus saya lewati kalau diperiksa kan harus ditahan," ujar Rita di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10) malam.

Bahkan, Rita menganggap masih ada peluang bagi dirinya untuk membela diri lewat praperadilan. Dia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. "Intinya bahwa, saya merasa bahwa apa yang dituduhkan ke saya, dua sprindik tersebut masih punya peluang untuk membela diri," ucapnya.

Tak lupa, Bupati Kukar itu juga mengucapkan permohonan maafnya kepada masyarakat Kabupaten Kukar atas perbuatannya tersebut. "Saya minta maaf kepada rakyat kukar atas penahanan ini. Harus dijalankan prosesnya (penahanan), saya ditetapkan sebagai tersangka dan harus jalani prosesnya," kata Rita.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement