Rabu 04 Oct 2017 15:28 WIB

Perusahaan Ini Disegel karena Terbukti Cemarkan Kali Bekasi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
PT Prima Kemasindo yang diduga melakukan pencemaran Kali Bekasi untuk sementara ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Rabu (4/9).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
PT Prima Kemasindo yang diduga melakukan pencemaran Kali Bekasi untuk sementara ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan minuman ringan yang diduga melakukan pencemaran Kali Bekasi.

Setelah dilakukan sidak, PT Prima Kemasindo terbukti melanggar peraturan. Pelanggarannya seperti membangun bangunan melebihi Garis Sepadan Sungai (GSS), tidak memiliki dokumen lingkungan, hingga sistem pembuangan limbah B3 yang tidak dilokalisir dan langsung dibuang ke sungai.

Rahmat mengatakan, perusahaan ini tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi seperti surat izin limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), surat izin Pembuangan limbah cair (SIPLC), data Sisa Lebih Pengambilan Anggaran (SILPA) pengambilan air bawah tanah. Dengan tidak terlampirnya data, maka perusahaan yang berdiri di atas wilayah perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor ini terpaksa ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Dokumennya mereka (perusahan) tidak punya, izin juga tidak ada. Mereka akan disegel sampai mampu memenuhi kewajibannya menyediakan IPAL," kata Rahmat seusai sidak di Pangkalan Enam, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Rabu (4/9).

Menurut pemilik perusahaan, Wai, PT Prima Kemasindo telah berdiri sejak 2011 lalu dan memperkerjakan sekitar 200 pekerja. Dalam sehari, perusahaan ini mampu memproduksi sekitar 3000 karton minuman ringan kemasan.

Selain itu, perusahaan ini juga mengaku tidak memiliki data pemakaian batu bara, dan terbukti langsung membuang limbah batu bara ke sungai tanpa proses IPAL. Saat ditanya, Bagian Quality Control PT Prima Kemasindo Erick mengaku limbah batu bara sisa pembakaran untuk sementara dikumpulkan dan diendapkan hingga akhirnya dibuang ke sungai.

Saat ditanya mengenai volume air yang di ambil dari Kali Bekasi, hingga volume limbah yang dibuang per harinya, Erick juga tidak mampu menjawab. Akhirnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak segan-segan menempelkan stiker tanda penyegelan.

Namun, penyegelan tersebut hanya dilakukan di wilayah Kota Bekasi, mengingat perusahaan tersebut berdiri di wilayah perbatasan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. "Segel bagian sini yang Kota Bekasi, kalau sebelah sana Kabupaten Bogor. Masalahnya, air ini (limbah) turun ke kota bekasi karena posisi kita di hilir, sedangkan Bogor di hulu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement