Rabu 04 Oct 2017 14:17 WIB

Wapres JK: Kegaduhan Politik tak Ganggu Pemerintahan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, kegaduhan menjelang tahun politik ini tidak akan mengganggu sistem pemerintahan. Kegaduhan menjelang tahun politik adalah hal yang biasa dan sudah dialami bangsa ini sejak sistem pemilihan umum langsung.

"Pemerintah kan tidak boleh berpolitik, dalam artian PNS (Pegawai Negeri Sipil), jadi tetap bekerja semua proyek-proyek kan jalan juga, bahwa yang gaduh itu beberapa bagian tapi tidak akan mengganggu seluruh sistem," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10).

Jusuf Kalla menjelaskan, dalam pemerintahan tidak ada demokrasi terbuka. Artinya antar-institusi pemerintah boleh bermusyawarah. Namun, ketika mengambil keputusan maka semua harus satu suara.

"Boleh kita bermusyawarah tapi begitu diambil keputusan ya harus nurut, tidak ada voting, pokoknya kalau pemimpin sudah mengatakan A ya A, tidak boleh bilang B," kata Jusuf Kalla.

Kegaduhan menjelang tahun politik merupakan rutinitas yang sudah biasa dihadapi setidaknya sejak sistem pemilihan langsung. Jusuf Kalla mengatakan, situasi biasanya agak menghangat ketika mendekati pemilihan umum.

"Tahun politik itu kan tiap tahun ada, itu biasa saja dan kita sudah alami berkali-kali, setidaknya pemilihan langsung sudah empat kali, karena kalian punya banyak media makanya gaduh, coba tidak ada media, mana gaduh ya kan?" kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet untuk fokus pada tugas masing-masing. Dalam hal ini pemerintah tidak ingin ada anggota kabinet yang membuat masyarakat khawatir dan bingung.

Joko Widodo meminta semua kementerian dan lembaga bersinergi untuk menjaga stabilitas politik dan stabilitas ekonomi. Apabila ada permasalahan antar kementerian dan lembaga, Joko Widodo meminta agar hal tersebut diselesaikan secara internal di tingkat Kementerian Koordinator. Jika masalah belum selesai, maka bisa dibawa ke dalam rapat di tingkat wakil presiden atau presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement