Rabu 25 Jun 2025 17:38 WIB

Jadi Saksi Nikah Anak Pramono, Rano Karno Gunakan Kendaraan Pribadi

Ini hari Rabu mustinya kita enggak boleh nih pakai kendaraan pribadi.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno.
Foto: Pemprov DKI
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat aturan yang mewajibkan seluruh pegawainya untuk naik transportasi umum setiap Rabu. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno menyatakan, seperti Rabu biasanya, hari ini seluruh pegawai Pemprov DKI wajib naik transportasi umum. Hal itu juga berlaku untuk gubernur dan wagub.

"Ini hari Rabu mustinya kita enggak boleh nih pakai kendaraan pribadi," kata Rano di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Meski begitu, ia mengaku tidak menggunakan kendaraan pribadi pada hari ini. Pasalnya, ia harus menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Cilandak pada pagi. Setelah itu, ia harus menjadi saksi pernikahan anak Pramono Anung, Hanifa Fadhila Pramono, pada Rabu siang.

"Cuma gara-gara ini acara di Cibis 9, abis itu gue mesti ke rumah Gubernur. Enggak sanggup gue naik MRT atau naik busway," ujar Rano.

Dia beralasan harus bersiap diri terlebih dahulu sebelum hadir ke acara pernikahan di Rumah Dinas Gubernur Jakarta. "Soalnya abis ini kita ganti jas nih. Kita jadi saksi nikah," ujar Rano.

Pramono menikahkan anaknya di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu sore. Sebelumnya, Pramono juga menggelar kegiatan siraman untuk pernikahan anaknya pada Selasa (23/6/2025).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan Pramono telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan kegiatan itu. Namun, Pramono disebut tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur Jakarta.

"Beliau (Pramono) mengirimkan surat pemberitahuan ke Mendagri bahwa menikahkan anak tanggal 24-25, dan tetap menjalankan tugas keseharian sebagai Gubernur," ujar Chico. 

Menurut Chico, Pramono tidak mengambil cuti selama dua hari menggelar prosesi pernikahan anaknya. Pasalnya, Pramono masih tetap bekerja dari rumah dinas. Bahkan, gubernur Jakarta itu disebut tetap menerima tamu untuk keperluan pekerjaan di rumah dinasnya.

Chico menambahkan, Pramono juga tetap memeriksa sejumlah dokumen yang perlu diperiksa maupun ditatangani. Hal itu dilakukan Pramono di rumah dinasnya.

"Jadi, beliau tetap melaksanakan tugasnya. Seperti apa tugasnya? Ya, menerima tamu di kediaman dinas, terus menandatangani dokumen, ya kayak kerja kantoran lah. Bedanya itu aja. Jadi, nggak kerja kunjungan, kerja seperti ini. Itu doang," kata Chico.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pramono tidak mengajukan cuti meski sedang menggelar acara pernikahan anaknya. Pasalnya, Pramono disebut masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jakarta. 

"Gubernur jakarta tidak mengajukan cuti karena memang hari ini aktif agenda kedinasan. Acara siraman (kemarin) diselenggarakan jam makan siang jam 11-13. Dari keterangan yang kami dapat, beliau pagi menerima tamu dan siang melanjutkan aktivitas kedinasan," kata Bima, Selasa.

Bayu Adji P 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement