REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada Serentak 2024, Pendiri Yayasan Sakura Indonesia Al Jamaan, Suarni Daeng Caya meminta agar tidak melibatkan anak-anak dan kerentanan perempuan serta tidak menyalahgunakan kekuasaannya pada kelompok rentan lainnya dalam situasi politik.
Hal itu dilakukan agar para anak-anak dan perempuan dapat terhindar dari ancaman radikalisme, terorisme serta termakan berita hoax dan berada dalam situasi sulit lalu menjadi korban kekerasan.
"Atas nama aktivis perempuan dan anak, saya menghimbau Pilkada ini berjalan secara aman dan lancar dan tentunya bersahabat kepada anak-anak dan perempuan tidak melibatkan anak-anak dalam proses Pilkada tersebut karena itu akan merugikan anak itu sendiri," kata Suarni Daeng Caya, Jumat (22/11/2024).
Menurut Suarni, proses politik saat ini banyak ditunggangi oleh oknum-oknum yang memang ingin merusak keutuhan NKRI melalui berbagai bentuk tindakan kekerasan kepada anak-anak dan juga menggunakan kerentanan masyarakat. Hal itu tentunya dapat merusak perkembangan anak-anak di Indonesia Dan Masyarakat pada umumnya.
"Itu akan dapat membenci satu sama lain agar menghindari paham-paham radikalisme terhadap anak-anak terutama yang di sekolah agar anak-anak bisa tumbuh secara baik mendapatkan hak-haknya mendapatkan perlindungan secara maksimal dari berbagai stakeholder yang ada di Indonesia," kata Suarni.
Sebagai seorang aktivis perlindungan anak, anti kekerasan Dan anti Perdagangan Orang yg peduli terhadap anak-anak dan perempuan di Indonesia, Ibu Suarni berharap hal ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk membuat suatu atensi atau larangan melibatkan anak-anak dan kerentanan perempuan dalam situasi politik.
Sebab, hal tersebut dapat berdampak buruk bagi perkembangan pola pikir anak Dan keselamatan perempuan. Untuk itu, ia juga meminta agar pemerintah dapat melakukan pencegahan-pencegahan agar anak-anak tidak lagi menjadi korban dalam situasi politik.
"Harapannya pertama maksimalkan pencegahan agar anak-anak tidak lagi ada yang menjadi korban radikalisme, terorisme, perdagangan orang, kekerasan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik. Kedua jika anak sudah menjadi korban agar segera diselamatkan semaksimal mungkin, diberikan kembali hak-haknya dan mendapatkan layanan yang terbaik dari pemerintah," ungkap Suarni.
"Ketiga proses hukum ditegakkan agar para pelaku yang merekrut anak-anak kemudian menempatkan anak-anak dalam situasi sulit baik itu sebagai perdagangan orang maupun radikalisme, terorisme maupun kekerasan sebagai korban dari situasi politik dapat ditindak secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.