Selasa 03 Oct 2017 16:54 WIB

'KPK Tinggal Terbitkan Sprindik Baru untuk Setnov'

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan, KPK saat ini cukup menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk memproses Setya Novanto, baik sebagai tersangka ataupun saksi.

"KPK tinggal terbitkan sprindik baru untuk memproses SN, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (3/10).

Dalam proses hukum terhadap Setnov itu, Abdullah menambahkan KPK tentu juga harus dengan memperbaiki hukum acara yang dipermasalahkan Hakim dalam putusan praperadilan beberapa waktu lalu.

"Mengenai alat bukti, tentu kawan-kawan KPK bisa mendapatkannya," katanya.

Abdullah juga menuturkan kewenangan Hakim praperadilan yakni menentukan sah-tidaknya hukum formal yang ditempuh penyidik. Hakim praperadilan tidak berwenang memasuki area hukum material. "Sementara dua alat bukti termasuk hukum material, bukan hukum formil," ucapnya.

Selain itu, Abdullah mengungkapkan keheranannya terhadap pertimbangan Hakim praperadilan Setnov yang menyatakan alat bukti yang sudah digunakan pada perkara seseorang tidak bisa digunakan lagi untuk perkara orang lain.

Dia pun tidak mengerti apa yang membuat Hakim tunggal Cepi dalam pertimbangannya menyatakan seperti itu. Karena, menurut dia, selama ada relevansinya, alat bukti perkara seseorang bisa digunakan untuk perkara orang lain.

"Itu yang saya tak paham, selama ini padahal alat bukti yang sudah digunakan untuk (perkara) seseorang, bisa digunakan untuk orang lain kalau itu ada relevansinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement