Senin 12 Aug 2019 21:27 WIB

Sebulan di Gunung Sindur, Setya Novanto Khatam Alquran

Setnov mengaku bersyukur bisa memperdalam agama saat ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto tampil berbeda saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.  Tak seperti penampilan biasanya, Novanto menjadi rajin memelihara jenggotnya.

Saat ditanyakan ihwal perubahan terhadap dirinya, Novanto mengaku mulai memelihara jenggot saat dirinya ditempatkan di Lapas Gunung Sindur. "Iya, karena disana semua (napi) teroris, saya (pelihara jenggot) sebagai kenang-kenangan," ujarnya sambil tertawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga

Menurut Novanto, ia sangat bersyukur atas pengalamannya sebulan mendekam di Lapas Gunung Sindur. Bahkan, ia mengaku bisa menjadi lebih taaat beribadah. "Di Gunung Sindur itu ya saya bersyukur yang tadinya saya baca Alquran terbata-bata, akhirnya disana bisa khatam. Habis khatam bisa mencapai 16 juz, bersyukur," ujar Novanto.

Setnov pun mengaku di Lebaran Idul Adha juga masih berkurban sapi dan kambing. "Kurban, ada sapi, kambing, ada dua ekor," ucapnya.

Selain itu, lanjut Novanto, meskipun saat ini sudah kembali ke Lapas Sukamiskin, namun ia masih tetap menjalani ibadah seperti saat berada di Lapas Gunung Sindur. "Ya ibadah terus lanjutin dari Gunung Sindur. (Guru spiritual) Ada itu Pak Luthfi Hasan Ishaq PKS, banyak belajar di sana,  untuk memperdalam agama jadi untuk bisa khatam dan terus memperdalam keagamaan, bersyukurlah saya," ujarnya.

Setya Novanto, adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara, Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara, sedangkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement