Senin 02 Oct 2017 22:15 WIB

KPU: Parpol Lama Tetap Berpeluang Gugur di Bursa Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan parpol lama masih berpeluang tidak lolos atau gugur menjadi peserta Pemilu Serentak 2019. Ketentuan ini berlaku jika parpol lama tidak lolos penelitian administrasi.

"Berdasarkan konsekuensi logis dari Undang-undang (UU), maka parpol lama tidak bisa (jadi peserta Pemilu) jika tidak lolos penelitian administrasi," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Hal ini dikarenakan parpol lama tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Serentak 2019. Adapun ketentuan berdasarkan peraturan verifikasi parpol, parpol lama atau baru harus mengakses sistem informasi politik (sipol) sebelum mendaftarkan diri menjadi parpol peserta pemilu.

Pendaftaran verifikasi parpol dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober. Saat mendaftar, parpol harus menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti SK Kepengurusan dan daftar anggota parpol. Tahapan selanjutnya adalah meneliti berkas pendaftaran.

Jika berkas sudah lengkap, maka parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Parpol yang sudah lolos verifikasi administrasi akan menjalani verifikasi faktual.

"Untuk parpol baru, tahapan itu berlaku semuanya, mulai pendaftaran, akses sipol dan verifikasi faktual untuk tiga komponen yakni kepengurusan, keanggotaan dan kantor partai. Sementara parpol lama hanya menjalani ferivikasi administrasi," jelasnya.

Lebih lanjut Wahyu memaparkan bahwa semua parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 wajib mendaftarkan diri kepada KPU. "Mendaftar itu ada persyaratnnya, artinya kalo parpol itu tidak memenuhi persyaratan maka dia tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. KPU dalam posisi melaksanakan UU, meskipun hal ini tidak menggembirakan parpol," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement