Senin 02 Oct 2017 20:13 WIB

AMPG Nilai Yorry Raweyai dan Doli Cemarkan Nama Baik Setnov

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri)  dan Yorrys Raweyai (kanan)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri) dan Yorrys Raweyai (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) kembali mendatangi Bareskrim Polri, Senin (2/10) sore. Setelah pelaporan awal pada Ahad (1/10) sempat tidak diterima, mereka kembali melaporkan ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia dan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai.

"Kami laporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik sekaligus fitnah terhadap Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto," ujar Kabid Penggalangan Mahasiswa dan Pelajar Guntur Setiawan, Senin (2/10) petang.

Guntur meminta bareskrim untuk memanggil dan memeriksa keduanya atas perbuatan mereka. Ia menjelaskan, pelaporan ini didasarkan pada artikel di media daring atas ucapan Yorrys yang meragukan kesehatan Setnov karena membicarakan alat.

"Seharusnya yang bicara tentang kesehatan itu kewajiban seorang dokter bukan seorang yorrys, bukan kewenangannya," ujar Guntur.

Mereka juga mengkritisi sikap Doli perihal praperadilan Setnov. Menurut Guntur, Doli tidak pantas bicara di media tentang adanya sebuah skema atau aturan yg dilakulan tim untuk mengatur praperadilan.

"Seharusnya Doli harus bisa memahami dan kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Doli sepertinya menggebu untuk menjatuhkan Setnov," kata dia.

Guntur menyatakan, AMPG akan menghadap pada Setnov saat kondisi kesehatannya membaik. "AMPG terdepan dalam membantu dan membela Setnov," tegasnya.

Atas pelaporan ini, Doli dan Yorrys pun terancam pasal 310 KUHP dan UU ITE. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement