Jumat 29 Sep 2017 13:50 WIB

Jutaan SIM Bekas Ditemukan di Lokasi Pembuatan SIM Palsu

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Surat izin Mengemudi
Foto: Darmawan/Republika
Surat izin Mengemudi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebuah rumah dijadikan tempat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor, digerebek, Kamis (28/9) malam. Polisi menemukan jutaan SIM bekas untuk dipalsukan dari rumah tersebut.

Rumah yang digerebek Polda Sumut tersebut terletak di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, MedanHelvetia, Medan. Jutaan SIM disimpan di dalam kamar dan di dalam kasur serta tempat lain di rumah itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nur Fallah menyebutkan, jutaan SIM bekas yang ditemukan itu digunakan untuk pembuatan SIM palsu. Jutaan SIM bekas inilah yang akan dijadikan SIM A, SIM C dan SIM B palsu kelak. "SIM-SIM bekas itu nantinya akan di dibuat lagi dengan memalsukan identitas," kata Nur Fallah, Jumat (29/9).

Dalam penggerebekan ini, petugas ikut mengamankan tiga pelaku, yakni Ridha Fahmi (35), Irwansyah (33) dan Herman Pohan (34). Ridha Fahmi merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). "Dari tiga orang yang kami amankan, satu di antaranya oknum polisi berpangkat Bripka yang bertugas di bagian Yanma Polda Sumut berinisial RF," ujar dia.

Nur Fallah mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam bisnis pembuatan SIM tersebut. Herman dan Irwansyah diketahui berperan sebagai pembuat SIM palsu dan pembeli SIM bekas, sementara Ridha sebagai pencari pemesan SIM.

Dari hasil interogasi, Ridha diketahui menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap SIM-nya. Harga SIM yang ditawarkan pada korbannya pun cukup tinggi. Untuk pembuatan SIM C dikenakan biaya Rp 450 ribu, SIM A Rp 500 ribu, SIM B1 Rp 600 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, dan SIM B2 Rp 750 ribu. "Ketiga pelaku kami amankan beserta barang bukti untuk dimintai keterangan dan kami masih menyelidiki kasus ini," kata Nur Fallah.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, yakni sekitar 100 lembar SIM berbagai jenis yang telah selesai dicetak, jutaan lembar SIM bekas, kertas yang bertuliskan cetakan nama beserta pas foto pemesan SIM, peralatan komputer, dan alat laminating untuk pembuatan SIM. Selain itu, polisi juga menyita alat isap atau bong sisa dan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dari lokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement