Jumat 29 Sep 2017 09:37 WIB

KPK: Insya Allah Praperadilan Setnov Ditolak Hakim

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Praperadilan Setya Novanto (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Praperadilan Setya Novanto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada hari Jumat (29/9) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Insya Allah, dengan bantuan doa dan rahmat Allah Swt, permohonan praperadilan pemohon (Setya Novanto) ditolak hakim, demikian doa dan keyakinan kami," ujar Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Jumat (29/9).

Setiadi mengakui bahwa pada sidang praperadilan Rabu (27/9) lalu, hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mengizinkan pemutaran rekaman percakapan yang menunjukkan keterlibatan Novanto. "Rekaman yang akan diperdengarkan tidak diizinkan (hakim)," katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter sebelumnya juga mengakui keengganan hakim memutar rekaman tersebut janggal. Hakim Cepi berpandangan bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara, padahal rekaman pembicaraan tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan SN dalam perkara korupsi KTP-El.

Dengan dasar rekaman tersebut, KPK menetapkannya sebagai salah satu bukti yang dibarengi dengan 193 bukti lainnya untuk menetapkan SN sebagai tersangka.

Di sisi lain, Hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait dengan pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menjadi salah satu dalil permohonan praperadilan SN.

Padahal, pembuktian keterpenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sudah masuk pada pembuktian pokok perkara, dan tidak sepatutnya disidangkan lewat mekanisme praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement