Kamis 28 Sep 2017 20:42 WIB

Harta Rp 210 M Rita Jadi Petunjuk KPK Telisik Modus Korupsi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan KPK akan menelisik peningkatan harta kekayaan milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang tertulis dalam Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN). Selama dua periode menjabat, ternyata Rita berhasil mengumpulkan harta hingga Rp 210 miliar.

"Untuk peningkatan LKHPN akan diperiksa. Apakah lahan perkebunan atau memang modus. Kita tak bisa bilang iya atau tidak. Kita tentukan dulu apakah memang merupakan gratifikasi atau memang hasil pertambangan," ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/9).

Diketahui, berdasarkan data dari laman acch.kpk.go.id, kekayaan terakhir yang dilaporkan Rita saat mencalonkan diri menjadi Bupati Kutai Kartanegara pada 29 Juni 2015 lalu sebanyak Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dolar AS . Sebelumnya, pada 23 Juni 2011 harta kekayaan Rita yang dilaporkan sebanyak Rp 25. 850.447.979 dan 138.412 dolar AS.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Dalam kasus ini, Hari Susanto didugamemberikan sejumlah uang Rp 6 miliar kepada Bupati Rita terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain kasus penerimaan suap, Bupati Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Keduanya, diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dolar AS atau Rp 6,97 miliarterkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement