Kamis 28 Sep 2017 20:20 WIB

KPK Bisa Jerat Rita Widyasari dengan Pasal Pencucian Uang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tidak menutup kemungkinan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah barang tentu, akan dilanjutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Saat inu, tim masih di lapangan, pasal-pasal yang kita terapkan Pasal 12 huruf, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B (terkait suap dan gratifikasi)," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

Menurut Basaria, penyidik KPK masih akan terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi politisi Partai Golkar tersebut yang dilakukan bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Diduga, penerimaan gratifikasi itu berasal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang lain, pengembangan sangat mungkin, gratifikasi ini ada beberapa pihak," ucapnya.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan sejumlah uang Rp 6 miliar kepada Bupati Rita terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain kasus penerimaan suap, Bupati Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Keduanya, diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement