Kamis 28 Sep 2017 20:17 WIB

KPK Sita Empat Mobil Mewah Rita Widyasari

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil milik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Golkar tersebut. Mobil tersebut diduga dibeli dari hasil dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Rita.

"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW, namun dengan nama pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9). Keempat mobil tersebut adalah, Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser.

Selain menyita empat mobil, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Selasa (26/9) tim KPK menyisir Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya Kantor Bupati, Pendopo Bupati dan dua rumah lainnya.

Keesokan harinya pada Rabu (27/9), tim KPK menggeledah kantor Dinas pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan. Dan pada Kamis (28/9) tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen ikut disita.

"Dokumen berisi catatan keuangan transaksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima, kemudian dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," ujar Basaria.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Dalam kasus ini, Hari Susanto didugamemberikan sejumlah uang Rp 6 miliar kepada Bupati Rita terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement